ads header

Breaking News

Undang-Undang Gerakan Pramuka: Dasar semua komponen bangsa Untuk terlibat dalam Gerakan Pramuka

 



wartapramuka.com | Bone, Sulawesi Selatan ---* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka menjadi Dasar dan Acuan bagi seluruh komponen Bangsa untuk Terlibat Aktif secara mandiri dalam Gerakan Pramuka. 


Ada 3 (Tiga) hal yang mendasari Lahirnya Undang-undang Gerakan Pramuka. Pertama, secara Yuridis, Lahirnya Undang-Undang Gerakan Pramuka, Memperkuat Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961. Kedua, Secara Filosofis, Gerakan Pramuka merupakan wadah pengembangan diri kader penerus perjuangan bangsa dan negara, wadah pemenuhan hak-hak asasi manusia. Ketiga, Secara Sosiologis, Kaum muda kurang peka dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan kesatuan,

patriotisme ,dan idealisme dalam berbangsa

dan bernegara, sehingga diperlukan sistem

pembinaan kaum muda berkepribadian luhur

dan berakhlak mulia.






Hal inilah yang disampaikan oleh Kak H. Abdul Malik Damis, S.Pd, Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) Bone saat menyampaikan salah satu Materi Fundamental Gerakan Pramuka yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka  di hadapan Peserta Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Golongan Penggalang yang dilaksanakan oleh Pengurus Dewan Racana Pandega La Patau Matanna dan We Bataritoja Gerakan Pramuka Gugus Depan 22. 045 dan 22. 046 yang berpangkalan di IAIN Bone (Rabu, 20/12/2023).


Ia juga menyampaikan bahwa adapun Fungsi Gerakan Pramuka adalah Wadah untuk mencapai tujuan mendidik kaum muda melalui

pendidikan dan pelatihan serta pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua, dan

permainan yang berorientasi

pada pendidikan. Sedangkan Tujuan Gerakan Pramuka adalah Membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang berakhlak

mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan

lingkungan hidup.


Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan berdasarkan nilai dan kecakapan dalam rangka membentuk kepribadian dan

kecakapan hidup pramuka. Dilaksanakan dengan berlandaskan pada Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif, yang disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka. Penilaian hasil pendidikan kepramukaan didasarkan pada pencapaian

persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.


"Pada dasarnya ada 3 (Tiga) Sifat Gerakan Pramuka yakni Mandiri, Sukarela dan Non politis. Mandiri maksudnya Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang mengelola kegiatannya sendiri. Sukarela adalah bahwa keanggotaan organisasi Gerakan Pramuka atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan. Sedangkan Non Politik berarti Gerakan Pramuka bukan merupakan Bagian dari organisasi politik manapun"


"Baden-Powell, yang merupakan Bapak Kepanduan Dunia pernah mengungkapkan bahwa A Scout is never taken by surprise; he knows exactly what to do when anything unexpected happens yang artinya Seorang Pramuka tidak pernah terkejut; dia tahu persis apa yang harus dilakukan ketika sesuatu yang tidak terduga terjadi" Ungkap Kak H. Abdul Malik Damis, S.Pd.


Kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Golongan Penggalang ini akan diselenggarakan mulai tanggal 20 s.d 26 Desember 2023. Adapun tema yang diusung pada kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Golongan Penggalang kali ini adalah Membentuk Pembina Yang Berkualitas dan Berkarakter.



Penulis: Kak Sakti

Tidak ada komentar