Petunjuk Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan No.03 Tahun 2022
wartapramuka.com | Jakarta, Kwarnas, gerakan Pramuka Kwartir Nasional mengeluarkan petunjuk penyelenggaraan gerakan pramuka tentang peraturan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan Adapun petunjuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan tersebut bernomor 03 Tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kak Komjen Pol ( Purn) Drs Budi waseso yang tertanggal 31 Maret 2022.
Pada pasal 9 khusus untuk pelatih pembina Pramuka masih aktif membina di Gugus Depan seperti dikutip pada pasal 9 tentang pelatih Pembina
1 pelatih pembina Pramuka adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina Pramuka
2. pelatih pembina Pramuka pada ayat 1 dinyatakan di atas masih aktif membina di Gugus Depan
3.pelatih pembina Pramuka dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas adalah anggota dewasa yang telah menempuh kursus pelatih pembina Pramuka tingkat dasar atau KPD dan kursus pelatih pembina Pramuka tingkat lanjutan atau kpl serta telah memiliki surat hak latih atau shl dari Kwartir cabang yang bersangkutan
4. pelatih pembina Pramuka dimaksud pada ayat 1 dan 2 serta ayat 3 di atas telah diangkat sebagai pelatih Pusdiklat kepramukaan di wilayah kerjanya
Bagi kakak-kakak yang membutuhkan petunjuk penyelenggaraan ini silakan download di bawah
Penulis : kak Syaf
Tidak ada komentar