Penunjukan Operator Teknis Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pramuka ( Simuka) Se Kwartir Cabang 09 Siak
Siak Sriindrapura – (Warta Pramuka) Berdasarkan Surat Edaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka 09 Siak tertanggal 30 November 2021 Perihal Operator Pelaksanaan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pramuka ( Simuka ) yang ditujukan kepada Keua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka se Kwarcab 09 Siak.
Logo aplikasi Simuka |
Adapun isi Surat Edaran dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Siak adalah sebagai berikut Masing-masing Kwartir Ranting menunjuk 1 orang Operator Pelaksana Teknis Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pramuka Tingkat Kwartir Ranting dan dibuatkan Surat Keputusan oleh Ketua Kwartir Ranting, sedangkan untuk Operator Simuka diTingkat Gugusdepan juga kami 1 orang Operator Aplikasi Simuka dan Operatornya juga di BUATKAN Surat Keputusan Ketua Gugusdepan.
Operator Aplikasi Simuka untuk Tingkat Kwartir Ranting boleh dari unsur Pengurus atau Staf Kwartir untuk Tingkat Gugusdepan boleh dari Unsur Majelis Pembimbing ( Mabi ), Pembina atau Pembantu Pembina.
Pada Tahun 2022 sudah terdaftar di Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pramuka ( Simuka ) , Kwartir Daerah 04 Gerakaan Pramuka Riau.
Penulis : Kak Syaf
Tidak ada komentar