Sejarah Penomoran Gugusdepan se Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Minas
Gugusdepan adalah tempat berlangsungnya proses Pendidikan yang dihimpun secara terpisah antara Putra dan Putri yang merupakan unit terkecil dalam Gerakan Pramuka. Dalam upaya mendukung fungsi Gugusdepan dan untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka tentunya perlu Penomoran Resmi dalam penyelenggaraan Gugusdepan yang mana Gugusdepan tersebut sudah terbentuk atau berdiri di Kwartir Ranting 03 Minas.
SK Penomoran Gugusdepan Se Kwartir Ranting 03 Minas |
Untuk memenuhi Penomoran tersebut dan yang berhak mengeluarkan nomor tersebut adalah Kwartir Cabang 09 Siak , maka Kwartir Ranting 09 Minas mengirimkan Surat yang bernomor 037/GPQ040903/2013 tentang Permohonon Penerbitan SK Penomoran Gugusdepan se Kwartir Ranting 03 Minas.
Telah menunggu beberapa lama atas proposal surat dari Kwartir Ranting 03 Minas ke Kwartir Cabang 09 Siak tentang Penomoran Gugusdepan se Kwartir Ranting Minas , maka SAH keluarlah Penomoran Gugusdepan tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang 09 Siak nomor 35 Tahun 2013 tentang Penomoran Gugusdepan Gerakan Pramuka se Kwartir Ranting Minas tertanggal 03 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Ketua Kwartir Cabang 09 Siak Kak Drs. Alfred, M.Si.
Terhitung dari tanggal 03 Desember tahun 2013 secara Resmi Setiap Gugusdepan yang ada di Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Minas telah memiliki Nomor Gugusdepan
Penulis : Kak Syarifuddin,S.Pd
Jabatan : Andalan Ranting Gerakan Pramuka Minas / Humas Kwaran Minas
Tidak ada komentar